Menteri Pendidikan PPDB Ujian Nasional

Secara Resmi, UN 2021 Ditiadakan

9 Februari 2021 Secara Resmi, UN 2021 Ditiadakan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, menetapkan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Kemendikbud menetapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Budaya Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini dikeluarkan atas pertimbangan terkait perkembangan pandemi virus Covid-19 yang masih terus meningkat.

Dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021, Kemendikbud mengubah ketentuan kelulusan dengan cara lain, yakni dinyatakan lulus setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik, dan
  • mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk

  • Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan
  • Tes secara luring atau daring, dan / atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ini juga berlaku pada Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas. Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas diharapkan dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan kecapaian kurikulum secara menyeluruh.

Ketentuan kelulusan seperti ini bukan pertama kalinya. Pada tahun 2020, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan juga ditiadakan karena pendemi Covid-19.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Link unduh Surat Edaran tentang peniadaan UN 2021 https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/818bafb3587d2a7

 

 

Lihat juga artikel lainnya

Bagikan Artikel ini
tentang Penulis Eduplus Indonesia

We have distributed ASIAN ELEMENTARY TIMES and FREE NOTE to elementary schools in Southeast Asia since 2013.